Informasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang
dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
PPID Kabupaten Tana Tidung dibentuk untuk pertama tahun 2017 sejak dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas dan Informatika Kabupaten Tana Tidung dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Kabupaten Tana Tidung
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
PPID Kabupaten Tana Tidung dibentuk untuk pertama tahun 2017 sejak dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas dan Informatika Kabupaten Tana Tidung dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Kabupaten Tana Tidung
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
PPID Kabupaten Tana Tidung dibentuk untuk pertama tahun 2017 sejak dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas dan Informatika Kabupaten Tana Tidung dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Kabupaten Tana Tidung